Laman

Saturday, June 4, 2011

Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Dalam Perseroan Terbatas

Perseroan sebagai sebuah badan hukum memiliki keistimewaan dengan dianutnya prinsip tanggung jawab terbatas. Hal ini kemudian menjadi daya tarik tersendiri bagi pemodal untuk berinvestasi ke dalam jenis badan usaha perseroan. Tanggung jawab terbatas berperan sebagai “defensive asset partitioning” yang berbeda dari “affirmative asset partitioning” dalam personalitas hukum.[1]ini merupakan konsekuensi dari status perseroan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemilik dan pengurusnya.
Pembatasan tanggung jawab membebankan kepada para pemegang saham tanggung jawab hanya sebatas besarnya nilai saham yang disetorkannya kepada perseroan. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur, bahwa
pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki
Dari ketentuan tersebut dapat kita simpulkan:
a.       Bahwa perseroan merupakan subyek hukum mandiri yang terpisah dari pribadi para pemegang sahamnya, bertindak atas nama dan untuk kepentingannya dan bertanggung jawab sendiri terhadap tindakannya tersebut.
b.      Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat oleh perseroan atas nama perseroan.
c.       Para pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemegang saham, pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat atas nama perseroan juga atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetorkannya kepada perseroan.
Timbulnya prinsip tanggung jawab terbatas berkaitan erat dengan didapatnya status perseroan sebagai badan hukum. Sebelum perseroan menjadi badan hukum, maka sesuai dengan Pasal 39 KUHD , masing-masing pengurusnya bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.[2] Hal ini juga berlaku bagi pemegang saham, seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang menentukan bilamana persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi, makan ketentuan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada besarnya nilai saham yang disetorkan tidaklah berlaku.[3]
 “…Limited Liability Company protects its owners (called "members") from personal liability for the debts and obligations of the organization.”[4]
Perseroan terbatas melindungi pemiliknya dari tanggung jawab pribadi atas utang dan kewajiban organisasi.
“Owners (called "members") protected from "personal" liability for debts of the business
Members can participate in management and still gain personal liability protection”[5]
Pemilik/pemegang saham dilindungi dari tanggung jawab secara pribadi atas utang bisnis perseroan. Meskipun, pemilik kemudian menjadi pengurus perseroan, tetap mendapatkan perlindungan dari tanggung jawab pribadi.
Dari kedua hal di atas dapat disimpulkan bahwa para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan.
Tanggung jawab terbatas memberikan tabir perlindungan bagi setiap pemegang saham, sehingga terlepas dari tuntutan pihak ketiga yang timbul atas kontrak atau perikatan yang dilakukan oleh perseroan.[6] Harta benda pribadi milik pemegang saham tidak dapat disita atau digugat untuk dibebankan tanggung jawab perseroan tersebut.[7] Bagi perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, dan lain-lain, maka secara hukum prinsipnya harta bendanya terpisah dari harta benda pendirinya/pemiliknya. Karena itu, tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum tersebut.[8] Keterpisahan tanggung jawab hukum antara perseroan dengan pribadi pemegang saham tersebut mempertegas ciri dari perseroan terbatas bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi kekayaan pribadinya.[9]
 The principal advantage of limited liability is in encouraging investment by passive investors in risky enterprises, particularly where these investors are poor monitors of managers.”[10]
Kelebihan dari adanya prinsip tanggung jawab terbatas adalah dalam menarik investor atau pemodal, terutama para investor yang memiliki sedikit informasi atau memiliki keterbatasan dalam pengawasan kegiatan dan aktivitas perseroan.


[1] Ridwan Khairandy. Op cit… Perseroan. Hlm.14.
[2] H.M.N. Purwosutjipto. op cit Pokok. Hlm. 102.
[3] Lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas
[5] Ibid.
[6] M. Yahya Harahap. Op cit Perseroan. hlm 75.
[7] Munir Fuady. Op cit doktrin… hlm. 3.
[8] ibid. Hlm. 2-3.
[9] Rustamaji Purnomo : Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas (studi kasus PT.  Djaya Tunggal dan PT. Bank Perkembangan Asia). 2008. Hlm. 49.
[10] William J. Carney. 5620 Limited Liability.  James Howard Candler, Professor, Emory University, School of Law © Copyright 1999. http://encyclo.findlaw.com/5620book.pdf dalam http://www.pdfking.net/5620-LIMITED-LIABILITY--PDF.html diunduh tanggal 21 April 2011.