Laman

Wednesday, May 18, 2011

Istilah Perseroan Terbatas


      Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum.[1] Istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, pada zaman Hindia Belanda dikenal dengan istilah Naamloze Vennootshap disingkat (NV).[2] Naamloze Vennootshap dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan tanpa nama. “Tanpa nama” disini dimaksudkan “tidak mempergunakan nama orang sebagai nama persekutuan (firma)” sebagai halnya pada persekutuan firma.[3] Dalam Pasal 36 KUHD juga disebutkan bahwa persekutuan semacam ini tidaklah memakai firma, melainkan nama perseroan diambil dari tujuan perusahaannya.[4]
      Perseroan Terbatas disingkat PT, terdiri dari dua kata, yaitu: perseroan dan terbatas. Perseroan ialah persekutuan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan kata “terbatas” itu tertuju pada tanggung jawab pemegang sahamnya yang bersifat terbatas pada jumlah nominal saham-saham yang dimilikinya.[5]
      Dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemakaian istilah “Perseroan Terbatas” lebih tepat ketimbang “Naamloze Vennootshap”. Sebab arti istilah “Perseroan Terbatas” lebih jelas dan tepat menggambarkan tentang keadaan senyatanya, sedangkan arti istilah Naamloze Vennootshap  kurang dapat menggambarkan tentang isi dan sifat perseroan secara tepat.[6]


[1]H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang-2. 2007. Hlm 88.
[2] Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas . 2008. Hlm. 1.
[3] H.M.N. Purwosutjipto. Op cit. hlm.91.
[4] Lihat Pasal 36  KUHD
[5] H.M.N. Purwosutjipto. loc cit.
[6] Ibid.

Manusia Sebagai Subyek Hukum


Manusia pribadi sebagai subyek hukum merupakan hak dan kewajiban serta mampu menjalankan hak dan kewajiban tersebut yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut KUHPerdata manusia sejak dilahirkan telah menjadi subyek hukum, meskipun ketika saat itu belum menjadi cakap hukum dan dalam keadaan tertentu yang telah ditentukan dalam undang-undang menghendaki, manusia yang sedang dalam kandungan pun bisa menjadi subyek hukum.
      Dalam KUHPerdata Pasal 2 menyebutkan, anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Namun kemudian hal tersebut tidak berlaku jika, ketika dilahirkan, anak tersebut mati sehingga ia dianggap tidak pernah ada. Ketentuan pada Pasal 2 ini kemudian berhubungan dengan ketentuan pada Pasal 836 KUHPer tentang waris dan Pasal 1679 KUHPer tentang hibah (pemberian).[1]
      Terhadap Pasal 2 KUHPerdata ini ada para sarjana yang menyebut rechts fictie, yaitu anggapan hukum. Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan, jadi yang belum ada dianggap ada (fictie). Selain itu ada para sarjana yang mengatakan bahwa pasal 2 KUHperdata merupakan suatu norma sehingga disebut fixatie (penetapan hukum).[2]
      Status seseorang sebagai subyek hukum berakhir oleh kematian orang tersebut. Dengan begitu, selama seorang manusia (naturlijk person) masih hidup, tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakhiri statusnya sebagai subyek hukum. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan pada Pasal 3 KUHPerdata, tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.

Subyek Hukum


      Pengertian subyek hukum (rechts subyek) adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak dan kewajiban.
      Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.[1]
      Subyek hukum menurut para ahli hukum, antara lain :
·         Prof. Subekti
Subjek Hukum : adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum (orang)
·         Riduan Syahrani
Subjek Hukum : Pendukung Hak dan Kewajiban
·         Prof. Sudikno
Subjek Hukum : Segala sesuatu yg mendapat hak dan kewajiban dari hukum
       Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang  dapat menjadi subyek hukum adalah manusia sebagai naturlijk person dan badan hukum sebagai rechtpersoon.