Laman

Thursday, October 6, 2011

Personalitas Perseroan Terbatas

      Perseroan sebagai badan hukum memiliki personalitas yang terpisah dari pemilik dan pengurusnya. Segala tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk dan atas namanya menjadi tanggung jawab perseroan itu sendiri, bukan para pemegang saham maupun pengurusnya.
      Elemen utama dari personalitas hukum ini adalah apa yang disebut dalam hukum perdata sebagai “pemisahan harta kekayaan” (separate patrimony). Hal ini merupakan kemampuan perusahaan untuk memiliki aset-aset yang terpisah dari kekayaan orang lain dan juga memiliki kebebasan untuk menggunakan dan menjualnya.[1]
      Terdapat beberapa teori menyangkut personalitas perseroan sebagai badan hukum ini (M. Yahya Harahap, S.H. 2009:53), antara lain:
a.       Teori fiksi
      Disebut juga dengan teori entitas. Pokok-pokok dalam teori ini :
1)      Perseroan merupakan organism yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggota atau pemiliknya.
2)      Perseroan merupakan badan hukum buatan, sehingga pada dasarnya adalah fiktif.
3)      Kelahirannya semata-mata melalui persetujuan pemerintah.
      Teori ini mengajarkan bahwa perusahaan hanya ciptaan dan khayalan manusia, tidak terjadi secara alamiah.[2]
b.      Teori realistik
      Perseroan sebagai grup atau kelompok, di mana kegiatan kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan individu kelompok yang terlibat dalam perseroan. Teori ini mengajarkan, secara realistik, hukum mengakui adanya pemisahan dan perbedaan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota kelompok yang terikat dalam perseroan.
c.       Teori kontrak
      Menurut teori ini, perusahaan dianggap sebagai kontrak antar para pemegang sahamnya.[3] Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 7 ayat (1) dan (3) UU Perseroan Terbatas. Menurut pasal ini, perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh pendiri/pemegang sahamnya.
d.      Teori simbolis
      Teori ini menganggap, bahwa perseroan hanyalah sebagai nama kolektif dari para pemegang sahamnya. Berdasarkan teori ini, perusahaan dianggap sebagai simbol dari kupulan orang-orang yang terikat di dalamnya. Individu-individu yang terikat di dalamnya tersebut memiliki personalitas yang berbeda dari personalitas badan hukum perseroan tersebut.
      Kemudian, M. Yahya Harahap (2009:57) juga menjelaskan mengenai ciri-ciri pokok mengenai personalitas perseroan ini yang juga diakui di beberapa Negara, antara lain :
a.       Perseroan diperlakukan sebagai wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya.
      Perseroan diakui secara hukum sebagai wujud yang terpisah dari pemiliknya. Sebagai wujud yang terpisah, maka keberadaan atau eksistensi perseroan tersebut tidaklah terpengaruh atau terancam oleh kematian ataupun perubahan pemiliknya.
b.      Dapat menggugat dan digugat atas nama perseroan itu sendiri
      Perseroan dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri, yang dalam hal ini diwakilkan oleh direksi sebagai wakil dari perseroan yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.[4]
c.       Perseroan dapat memperoleh, menguasai, dan mengalihkan miliknya atas namanya sendiri.
      Perseroan dapat memiliki aset dari hasil keuntungan perusahaan. Menguasai dan memindahkan aset itu sesuai dengan cara yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar.
d.      Tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar nilai sahamnya.
      Sejalan dengan kepribadian perseroan yang terpisah dari individu pemiliknya, maka para pemegang saham dalam suatu perseroan tidak bertanggung jawab terhadap perikatan yang dilakukan perseroan atas nama perseroan tersebut dan atas kerugian yang dialami perseroan di luar nilai saham yang disetorkannya kepada perseroan. Ini juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.[5]
e.       Pemegang saham tidak mengurus perseroan, kecuali dia dipilih sebagai anggota direksi.
      Mengenai pengurusan perseroan, pemegang saham tidak mengurus perseroan, namun direksilah yang mengurus. UU Perseroan Terbatas dengan tegas memberikan tugas dan wewenang kepada direksi untuk mengurus perseroan untuk kepentingan dan atas nama perseroan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas yang ditegaskan lagi kemudian dalam Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
      Hal ini sesuai dengan karakteristik dari perseroan terbatas yang merupakan badan hukum, yang salah satunya adalah adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan Pengurus/ Direksi.[6]
      Terdapat empat (4) poin yang menjadi dalil perseroan memiliki personalitas yang terpisah dalam keputusan kasus Salomon v Salomon & Co Ltd [1897] AC 22:[7]


a.       Harta perusahaan adalah harta perusahaan
      R v Arnaud (1846) 9 QB 806 menunjukkan bahwa pemilik maupun pengurus perusahaan tidak memiliki harta dari perseroan. Yang berhak menjalankan dan menggunakan harta terserbut hanyalah perseroan yang bersangkutan.
      The Corporations Act reflects the common law principle that companies can own “property. For example, s 119 provides that upon registration a company becomes a body corporate; s 124(1) states that a company has the capacity of a natural person. It follows, therefore, that a registered company can acquire the same kinds of proprietary rights that a natural person may acquire”[8]
      Sebuah perseroan yang merupakan badan hukum memiliki hak kepemilikan seperti subjek hukum manusia alami.
b.      Utang perusahaan adalah utang perusahaan
      Sama seperti manusia alami, perseroan sebagai badan hukum juga dapat menimbulkan hutang yang diwakilkan atau dilakukan oleh direktur sebagai organ pengurus perseroan.
c.       Perusahaan dapat melakukan kontrak dengan anggotanya, direktur, maupun pihak ketiga.
      Seperti manusia, perseroan sebagai badan hukum juga dapat melakukan kontrak/perjanjian/ikatan hukum dengan anggotanya maupun pihak ketiga. Dalam kasus Lee v Lee’s Air Farming Ltd [1961] AC 12, disni perusahaan melakukan kontrak dengan para petani dalam pekerjaan pemupukan melalui udara.[9]

d.      Perusahaan dapan melakukan perbuatan melawan hukum (tort)
      Dalam kasus Gilford Motor Company v Horne, pengadilan memutuskan bahwa perusahaan Horne bertanggung jawab atas penipuan terhadap kontrak yang telah dibuatnya dengan perusahaan Gilford Motor Company yang bertujuan untuk menghindari kewajiban yang telah disepakati.[10]


[1] Ridwan Khairandy. Op cit Perseroan, hlm. 13
[2] Munir Fuady, op cit Doktrin, hlm. 4.
[3] Ibid. hlm. 5.
[4] Lihat Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
[5] Lihat Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
[7] Corporate Personality. Law of Associations 2000 18. Semester 2, 2002. Copyright @ 2002 Thomas Feerick Lecturer School of Law, UWS. http://www.frontierlaw.com.au/Sites/192/Images%20Files/Lecture05.doc  Dalam http://www.pdfking.net/CORPORATE-PERSONALITY--DOC.html. diunduh tanggal 21 April 2011.
[8] ibid
[9] ibid
[10] ibid

Saturday, June 4, 2011

Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Dalam Perseroan Terbatas

Perseroan sebagai sebuah badan hukum memiliki keistimewaan dengan dianutnya prinsip tanggung jawab terbatas. Hal ini kemudian menjadi daya tarik tersendiri bagi pemodal untuk berinvestasi ke dalam jenis badan usaha perseroan. Tanggung jawab terbatas berperan sebagai “defensive asset partitioning” yang berbeda dari “affirmative asset partitioning” dalam personalitas hukum.[1]ini merupakan konsekuensi dari status perseroan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemilik dan pengurusnya.
Pembatasan tanggung jawab membebankan kepada para pemegang saham tanggung jawab hanya sebatas besarnya nilai saham yang disetorkannya kepada perseroan. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur, bahwa
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki”
Dari ketentuan tersebut dapat kita simpulkan:
a.       Bahwa perseroan merupakan subyek hukum mandiri yang terpisah dari pribadi para pemegang sahamnya, bertindak atas nama dan untuk kepentingannya dan bertanggung jawab sendiri terhadap tindakannya tersebut.
b.      Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat oleh perseroan atas nama perseroan.
c.       Para pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemegang saham, pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dibuat atas nama perseroan juga atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetorkannya kepada perseroan.
Timbulnya prinsip tanggung jawab terbatas berkaitan erat dengan didapatnya status perseroan sebagai badan hukum. Sebelum perseroan menjadi badan hukum, maka sesuai dengan Pasal 39 KUHD , masing-masing pengurusnya bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.[2] Hal ini juga berlaku bagi pemegang saham, seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang menentukan bilamana persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi, makan ketentuan mengenai tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada besarnya nilai saham yang disetorkan tidaklah berlaku.[3]
 “…Limited Liability Company protects its owners (called "members") from personal liability for the debts and obligations of the organization.”[4]
Perseroan terbatas melindungi pemiliknya dari tanggung jawab pribadi atas utang dan kewajiban organisasi.
“Owners (called "members") protected from "personal" liability for debts of the business
Members can participate in management and still gain personal liability protection”[5]
Pemilik/pemegang saham dilindungi dari tanggung jawab secara pribadi atas utang bisnis perseroan. Meskipun, pemilik kemudian menjadi pengurus perseroan, tetap mendapatkan perlindungan dari tanggung jawab pribadi.
Dari kedua hal di atas dapat disimpulkan bahwa para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang maupun kewajiban perseroan yang timbul dari perikatan maupun tindakan hukum lain yang dilakukan oleh perseroan atas nama perseroan.
Tanggung jawab terbatas memberikan tabir perlindungan bagi setiap pemegang saham, sehingga terlepas dari tuntutan pihak ketiga yang timbul atas kontrak atau perikatan yang dilakukan oleh perseroan.[6] Harta benda pribadi milik pemegang saham tidak dapat disita atau digugat untuk dibebankan tanggung jawab perseroan tersebut.[7] Bagi perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, dan lain-lain, maka secara hukum prinsipnya harta bendanya terpisah dari harta benda pendirinya/pemiliknya. Karena itu, tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum tersebut.[8] Keterpisahan tanggung jawab hukum antara perseroan dengan pribadi pemegang saham tersebut mempertegas ciri dari perseroan terbatas bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi kekayaan pribadinya.[9]
 “The principal advantage of limited liability is in encouraging investment by passive investors in risky enterprises, particularly where these investors are poor monitors of managers.”[10]
Kelebihan dari adanya prinsip tanggung jawab terbatas adalah dalam menarik investor atau pemodal, terutama para investor yang memiliki sedikit informasi atau memiliki keterbatasan dalam pengawasan kegiatan dan aktivitas perseroan.


[1] Ridwan Khairandy. Op cit… Perseroan. Hlm.14.
[2] H.M.N. Purwosutjipto. op cit Pokok. Hlm. 102.
[3] Lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas
[5] Ibid.
[6] M. Yahya Harahap. Op cit Perseroan. hlm 75.
[7] Munir Fuady. Op cit doktrin… hlm. 3.
[8] ibid. Hlm. 2-3.
[9] Rustamaji Purnomo : Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas (studi kasus PT.  Djaya Tunggal dan PT. Bank Perkembangan Asia). 2008. Hlm. 49.
[10] William J. Carney. 5620 Limited Liability.  James Howard Candler, Professor, Emory University, School of Law © Copyright 1999. http://encyclo.findlaw.com/5620book.pdf dalam http://www.pdfking.net/5620-LIMITED-LIABILITY--PDF.html diunduh tanggal 21 April 2011.

Wednesday, May 18, 2011

Istilah Perseroan Terbatas


      Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum.[1] Istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, pada zaman Hindia Belanda dikenal dengan istilah Naamloze Vennootshap disingkat (NV).[2] Naamloze Vennootshap dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan tanpa nama. “Tanpa nama” disini dimaksudkan “tidak mempergunakan nama orang sebagai nama persekutuan (firma)” sebagai halnya pada persekutuan firma.[3] Dalam Pasal 36 KUHD juga disebutkan bahwa persekutuan semacam ini tidaklah memakai firma, melainkan nama perseroan diambil dari tujuan perusahaannya.[4]
      Perseroan Terbatas disingkat PT, terdiri dari dua kata, yaitu: perseroan dan terbatas. Perseroan ialah persekutuan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan kata “terbatas” itu tertuju pada tanggung jawab pemegang sahamnya yang bersifat terbatas pada jumlah nominal saham-saham yang dimilikinya.[5]
      Dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemakaian istilah “Perseroan Terbatas” lebih tepat ketimbang “Naamloze Vennootshap”. Sebab arti istilah “Perseroan Terbatas” lebih jelas dan tepat menggambarkan tentang keadaan senyatanya, sedangkan arti istilah Naamloze Vennootshap  kurang dapat menggambarkan tentang isi dan sifat perseroan secara tepat.[6]


[1]H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang-2. 2007. Hlm 88.
[2] Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas . 2008. Hlm. 1.
[3] H.M.N. Purwosutjipto. Op cit. hlm.91.
[4] Lihat Pasal 36  KUHD
[5] H.M.N. Purwosutjipto. loc cit.
[6] Ibid.