Laman

Tuesday, November 15, 2011

Politik Hukum Berwawasan Nasional Untuk Indonesia Yang Lupa


Saya fikir kita setuju bahwa Indonesia merupakan Negara yang besar dan kaya.  Suatu Negara Kepulauan yang memiliki wilayah sepanjang 3.000 mil laut berupa hamparan laut luas dari Merauke sampai Sabang. Dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 meliputi wilayah laut yurisdiksi nasional lebih kurang 5,8 juta m2, Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia terletak pada posisi yang sangat trategis, yaitu pada persilangan dua benua dan dua samudera, serta memiliki wilayah laut yang memiliki kekayaan laut yang besar, sekaligus sebagai urat nadi perdagangan dunia. 

Berangkat dari suatu pandangan terhadap kondisi bangsa ini, saya berfikir mengenai suatu kehidupan politik hukum Indonesia yang seharusnya kokoh dan mampu memakmurkan rakyatnya. Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak bangsa ini untuk sadar akan kekuatan yang kita miliki. Bagaimana sejarah mengisahkan kepada kita mengenai kekuatan besar nusantara di masa lalu. Di kala Majapahit dulu mampu menguasai hamper separuh dunia ini dengan konsep Negarakertagamanya. Dari situ saya melihat sesungguhnya Negara ini pernah memiliki suatu konsep pemikiran mengenai hukum dan pemerintahan yang sungguh luar biasa, tapi sayang sekali saat ini kita justru diombang-ambing oleh doktrin-doktrin Negara-negara luar. Saya ingin mengajak bangsa ini untuk kembali lagi pada jati dirinya. Kita harus sadar akan kekuatan bangsa sendiri, tidak perlu segan atau terpukau oleh bangsa-bangsa lainnya.

Wawasan nusantara sebuah usaha mngembalikan jati diri bangsa
Wawasan nasional merupakan sebuah cara pandang suatu bangsa sebagai Negara tentang diri dan lingkungannya terhadap eksistensinya yang serba terhubung serta pembangunannya di dalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun secara global. Dalam perjuangan suatu Negara untuk mencapai kejayaan, terdapat tiga hal penting yang wajib diperhatikan, yaitu bumi/ruang di mana bangsa itu hidup, jiwa, tekad dan semangat rakyatnya, serta lingkungan.
Wawasan nasional Indonesia, berlandaskan atas wawasan nasional secara universal, dibentuk dan dijiwai atas kondisi sosial lingkungan dan kondisi lingkungan serta keberadaan sejarah bangsa ini. pemikiran tentang wawasan nasional Indonesia harus dibentuk atas dasar :

1.       Falsafah Pancasila
Dengan falsafah Pancasila yang mengajarkan kita untuk membentuk suatu wawasan nasional yang menuju pada persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cirri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsure-unsur pembentuk bangsa, yaitu suku bangsa, etnis, dan golongan.

2.       Keadaan geografis wilayah
Keadaan geografi suatu bangsa adalah hal mutlak yang wajib diperhatikan dalam pembentukan suatu wawasan nasional suatu Negara. Indonesia dengan ribuan pulau didalamnya terpisahkan oleh perairan yang sangat luas, menjadi sebuah faktor yang harus diperhatikan untuk membentuk suatu pandangan nasional agar tercipta sistem kenegaraan yang baik.

3.       Pemikiran berdasarkan keadaan sosial budaya
Latar belakang sosial budaya merupakan suatu keadaan yang serta merta diwariskan dan tertanam secara eomosional di dalam hati setiap individu manusia. Secara umum, keadaan sosial suatu bangsa yang heterogen terdiri atas:
-          Agama
-          Pengetahuan
-          Bahasa
-          Mata pencaharian
-          Tekhnologi dan peralatan

Berdasarkan keadaannya, kondisi masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam latar belakang. Hal ini di satu sisi menjadi sebuah kekayaan Negara ini, namun di sisi lain memiliki potensi munculnya benturan kepentingan yang memicu konflik, sehingga dibutuhkan suatu sistem yang dapat mewadahi dan mengakomodir perbedaan-perbedaan tersebut sehingga dapat membentuk suatu pandangan bersama dalam kehidupan bernegara.

4.       Berdasarkan aspek sejarah
Kehidupan sebuah Negara tidak lepas dari sejarahnya. Perjuangan mencapai cita-cita suatu Negara terbentuk secara langsung maupun tidak langsung oleh sejarah lampau Negara tersebut baik secara nasional maupun lokal. Di jamannya kerajaan Sriwijaya maupun Majapahit telah mencita-citakan suatu persatuan dan kesatuan wilayah Nusantara. Mpu tantular dengan slogannya Bhineka Tunggal Ika menunjukkan bahwa semangat persatuan di atas perbedaan yang ada telah ada sejak jaman dahulku kala.
Sumpah pemuda (1928) dan organisasi Boedi Oetomo (1908) mengawali cita-cita persatuan bangsa ini dan menolak segala jenis penjajahan yang menimbulkan perpecahan. Wawasan nasional Indonesia dengan latar belakang sejarah yang dimilikinya harus mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan tersebut.

Pemikiran-pemikiran di atas tersebut melatarbelakangi terbentuknya suatu wawasan nusantara, yaitu suatu sikap dan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa demi mencapai tujuan nasional. Hakekat dari wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa, selalu memandang secara utuh menyeluruh kehidupan bangsa demi tujuan nasional.

Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisilingkungan geografis dan perkembangan lingkungan strategis, wawasan nusantara meliputi :

1.       Ke dalam
Negara Indonesia harus mencegah dan meminimalisir segala bentuk factor-faktor pemicu terjadinya perpecahan dan disintegrasi bangsa. Wajib membina persatuan dan kesatuan Negara.
Negara Indonesai harus mampu memaksimalkan segala potensi bangsa dan Negara yang dimiliki untuk serta merta kemakmuran rakyatnya sehingga tercipta kehidupan sosial masyarakat yang damai tenteram. Menyatukan perbedaan yang ada sehingga menjadi kekuatan yang besar bagi bangsa ini.

2.       Ke luar
Bangsa Indonesia dalam lingkungan internasional wajib ikut serta melaksanakan keamanan dan ketertiban dunia. Namun, dalam semua aspek kehidupan internasional wajib mengamankan kepentingan nasional baik dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Indonesia harus mampu menunjukkan jati dirinya kepada dunia internasional sebagai suatu bangsa yang besar dan dunia internasional wajib menghormati Indonesia.

Politik hukum Indonesia yang berwawasan nusantara
Tidak bisa dipungkir bahwa pembentukan hukum suatu Negara tidak lepas dari proses dn sistem politik yang ada di Negara tersebut, dimana terjadi kompromi-kompromi, tawar menawar mengenai penentuan aturan-aturan yang akan ditetapkan kemudian. Hukum Indonesia masa kini telah bergeser dari cita-cita awalnya. Proses pembentukkan hukum yang ada sekarang pun lebih menitikberatkan pada kekuatan politik yang ada tanpa melihat kepentingan bangsa secara menyeluruh. hukum Indonesia dibentuk dan diterapkan hanya demi kepentingan-kepentingan segelintir orang. Peraturan yang ada dibuat dan ditentukan oleh kaum-kaum elit politis, sehingga menjadikan hukum yang ada bersifat orthodox elitis. Hukum lebih digunakan untuk melindungi raksasa-raksasa penguasa ekonomi daripada rakyat kecil yang notabene lebih banyak jumlahnya daripada kaum elit bangsa. Perlindungan bagi kaum minoritas ekonomi rendah hanya bersifat pemanis dalam peraturan-peraturan yang ada.  percaturan politik Indonesia selalu berkompromi terhadap pemilik kekuasaan, namun sangat tegas terhadap rakyat kecil.

Kenyataan yang sedemikian tersebut sedini mungkin harus diubah secara total. Cara pandang dan sistem politik Indonesia secara total dan cepat wajib diganti dengan suatu sistem yang berwawasan nusantara dengan mengedepankan kepentingan rakyat nasional secara utuh. Wawasan nusantara menempatkan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Wawasan nusantara sebagai visi bangsa berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan berbagai kebijakan. Dengan hukum nasional yang berwawasan nusantara, pembentukan dan penerapannya harus sungguh-sungguh memperhatikan kehidupan rakyat, keadaan sosial budaya bangsa Indonesia. Ini harus, tidak bisa tidak.

Keadaan Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya dan suku bangsa serta jumlah penduduknya yang besar jelas tidak bisa dilakukan penerapan sistem demokrasi seperti jaman yunani kuno. Di Indonesia Setiap golongan masyarakat kemudian diwakili oleh perwakilan-perwakilan yang dipilih untuk kemudian membawa aspirasinya di dalam pemerintahan, dan semua perwakilan golongan tersebut berkumpul dalam suatu percaturan politik nasional dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tatanan hukum di Negara ini. sistem yang seperti ini sama sekali tidak salah, namun yang terjadi kemudian adalah manakala di dalam suatu proses politik Negara ini yang ada hanya perebutan kekuasaan dan saling bersikeras mempertahankan kepentingan salah satu golongannya saja. Sehingga hukum yang tercipta kemudian pun hanya memihak pada golongan-golongan tertentu.

Seharusnya per-politikan nasional dirubah menjadi politik yang berwawasan nusantara dimana politik bukan dijadikan ajang untuk mendapatkan kekuasaan dan memenangkan kepentingan suatu golongan saja tetapi menjadi wadah untuk saling bertukar fikiran, menyamakan persepsi di atas perbedaan yang ada. kompromi politik dalam membentuk hukum nasional, seharusnya adalah kompromi-kompromi yang berdasarkan dan mendahulukan kepentingan nasional, bukan golongan. Wawasan nusantara dalam kehidupan politik diterapkan untuk tujuan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. 

Iklim politik hukum yang ada kini, menurut saya adalah suatu sistem politik hukum yang kehilangan jati diri bangsanya. Kita terlalu terombang-ambing oleh ideology-ideologi bangsa asing yang dipaksakan penerapannya pada kehidupan nasional bangsa. Jelas ini tidak bisa dilakukan. Sebagaimana wawasan nasional sebuah Negara, setiap Negara memiliki cara berfikir yang berbeda dan sistem hukum yang berbeda pula sesuai dengan keadaan masyarakat dan alamnya. Pembentukan sistem hukum nasional Indonesia seharusnya dapat kita gali sendiri sesuai dengan keadaan bangsa. Tidak perlulah kita mengikuti sistem hukum Negara lain, karena sesungguhnya sejarah bangsa ini adalah sebuah bangsa yang besar dengan sistem politik dan hukumnya sendiri yang sesuai dengan keadaan masyarakatnya. 

Keadaan politik yang morat-marit tanpa arah pada akhirnya menjadikan tatanan hukum nasional kita lemah dan sampai saat ini, kita pun masih bingung seperti apa tatanan hukum nasional bangsa yang baik untuk diterapkan. Ini terjadi karena kita mulai melupakan jati diri kita sebagai bangsa yang besar. Kita selalu silau akan kekuatan dan gemerlapnya bangsa-bangsa asing hingga kita lupa akan kekuatan besar yang sesungguhnya kita miliki. Kita lupa bagaimana konsep Negarakertagama dapat menguasai hampir separuh dari dunia ini. Majapahit dengan sistem pemerintahan dan hukumnya mampu menjaga ketertiban dan kedamaian negaranya dengan wilayah yang lebih luas dari Negara Indonesia saat ini dan jelas memiliki rakyat yang memiliki perbedaan agama dan sosial budaya.

Menerapkan sistem politik hukum berwawasan nusantara merupakan sebuah usaha pengembalian jati diri bangsa ini. kita harus kembali sadar dan melihat sejarah, keadaan sosial masyarakat dan alam serta letak strategis bangsa ini dalam menentukan segala kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir setiap aspirasi rakyat dan kemudian dapat melahirkan produk-produk hukum nasional yang dapat menyatukan bangsa serta memakmurkan kehidupan rakyatnya. Sejenak kita lupakan ideology-ideologi asing yang hanya menjerumuskan bangsa ini ke dalam kebodohan dan kegelapan demi kepentingan pihak-pihak asing. Negara kita tidak boleh hanya menjadi-maaf-anjing penjaga bagi rakyatnya, seperti yang diinginkan oleh bangsa-bangsa asing dengan ideology modal nya. Negara harus ikut serta turun tangan membangun kehidupan bangsa sehingga tercapai tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan menjamin terciptanya ketahanan nasional di segala sendi kehidupan bangsa.

Mari Indonesia kita bangkit. Sadar akan kekuatan dan kemegahan yang kita miliki. Tidak perlu kita kagum akan bangsa lain. Mari kita membuat bangsa lain kagum dan hormat kepada bangsa ini. kita adalah bangsa yang besar. Seperti itulah yang nenek moyang kita telah buktikan.  Kita tidak boleh lupa.