Hitam
Anda yang menyukai warna hitam cenderung punya pemikiran yang konservatif. Anda sangat tahu apa kelebihan diri Anda. Warna hitam juga cenderung membuat Anda ingin tampil seksi dan percaya diri.
Pink
Warna ini cenderung dikenal sebagai warna feminin. Namun di balik girly image-nya, sebenarnya warna ini menyembunyikan kepribadian Anda yang misterius. Jadi, tak benar jika seseorang yang menyukai warna pink adalah sosok yang sangat girly, bisa jadi ia pandai memainkan gayanya.
Merah
Anda cerdas, berani dan vokal! Anda sangat suka berada di tengah banyak orang dan menjadi pusat perhatian. Anda suka berpetualang dan tak suka ditentang.
Biru
Seperti kesan yang didapat dari kejernihan warnanya, Anda yang menyukai warna biru adalah sosok penyayang dan berjiwa bebas. Anda percaya bahwa kecantikan dari dalam dirilah yang membuat Anda cantik seutuhnya.
Orange
Warna ini menunjukkan Anda adalah orang yang tulus, menikmati tantangan dan hal-hal baru. Anda juga punya ambisi besar serta senang menjadi pusat perhatian.
Kuning
Jika Anda suka warna kuning, maka Anda adalah orang yang optimis. Suka akan tantangan dan kegiatan di luar ruangan, terutama olahraga. Anda adalah orang yang fleksibel dan punya intuisi yang kuat.
Putih
Warna putih ini dikatakan sebagai warna netral, dan demikian pula dengan Anda yang memfavoritkan warna satu ini. Anda cenderung pecinta damai dan tak suka memihak. Anda juga termasuk orang yang tenang dan mudah berteman dengan siapa saja.
Hijau
Jika Anda pecinta hijau, maka tak salah lagi, Anda adalah sosok pecinta lingkungan. Sekalipun mungkin Anda bukan orang yang terjun di dalam organisasi pecinta lingkungan, namun Anda berusaha menjaga lingkungan sekitar Anda. Anda juga sosok yang keras kepala, namun sekaligus teman yang menyenangkan.
sumber : http://id.berita.yahoo.com
Silahkan membaca dan menyalin sesukanya. Jika sempat, sudi kiranya meninggalkan sedikit jejak berupa komentar-komentar untuk kemajuan bersama. Terimakasih.
Laman
Monday, March 21, 2011
Pengangkatan Direksi Perseroan
A. .Direksi diangkat oleh RUPS
Pengangkatan direksi dalam Pasal 94 ayat (1) UU Perseroan Terbatas mengatur, bahwa direksi diangkat oleh RUPS. Berdasarkan penjelasan pasal ini juga dikatakan bahwa kewenangan RUPS dalam hal pengangkatan direksi tidak dapat dilimpahkan ke organ perseroan lainnya.
Pengangkatan direksi tersebut oleh RUPS menurut Munir Fuady dapat dilakukan dalam beberapa cara sebagai berikut :
a. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan suara terbanyak sebesar yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
b. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan sistem penjatahan asalkan cara tersebut ditentukan dalam rapat RUPS.
c. Diangkat dengan cara mencantumkannya dalam anggaran dasar. dalam hal ini dilakukan terhadap direksi yang pertama sekali diangkat.
Pengangkatan direksi pertama kali memang dilakukan oleh pendiri, namun selanjutnya kewenangan tersebut langsung berpindah kepada RUPS. Ketentuan ini bersifat imperative atau memaksa (dwingenrecht, mandatory law). Tidak bisa disampingi pengaturannya dalam AD Perseroan.
Setiap anggota direksi harus dipilih secara perorangan atau individu (must be elected individualy) :
· Tidak dibenarkan pemilihan suara paket (package deal is not allowed),
· Tujuannya, untuk menghindari terjadinya penunjukan atau pengangkatan 2 (dua) atau lebih anggota Direksi secara en bloc, sehingga tidak terjadi cara-cara yang a priori menerima (accept) atau menolak (reject) calon atau kandidat anggota Direksi yang lain.
B. Jumlah anggota direksi
Pasal 92 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menentukan, bahwa direksi sebuah perseroan terbatas dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Hal ini tergantung dari kegiatan usaha apa yang dijalankan oleh perseroan terserbut, yaitu :
1) Perseroan yang bersifat umum
Perseroan yang menjalankan usaha yang bersifat umum boleh memiliki :
· Satu orang direksi saja,
· Atau lebih dari satu orang anggota direksi.
Tidak ada pembatasan banyaknya jumlah anggota direksi dalam undang-undang. Hanya saja ditentukan minimal terdapat satu orang direksi dalam perseroan tersebut.
2) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha tertentu
UU Perseroan Terbatas mewajibkan sebuah perseroan memiliki minimal dua orang direksi atau lebih untuk jenis kegiatan tertentu, antara lain :
· Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
· Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau
· Perseroan terbuka.
C. Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
Dalam Pasal 94 ayat (3) tidak menentukan berapa jangka waktu dalam satu masa jabatan seorang direksi perseroan. Hanya ditentukan bahwa seorang direksi diangkat harus dalam masa jabatan tertentu dan kemudian dapat diangkat kembali. Masa jabatan seorang direksi biasanya di atur dalam anggaran dasar. dan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, maka RUPS berwenang untuk menentukan masa jabatan tersebut.
Melihat ketentuan Pasal 94 ayat (3) yang mewajibkan adanya suatu masa jabatan tertentu untuk direksi dimaksudkan, bahwa :
· Seorang anggota direksi tidak boleh menjabat tanpa batas waktu.
· Seorang anggota direksi, jika telah habis masa jabatannya tidak seketika dengan sendirinya melanjutkan masa jabatannya
· Seorang anggota direksi yang telah habis masa jabatannya, untuk melanjutkan kembali jabatannya sebagai seorang anggota direksi haruslah berdasarkan keputusan RUPS.
D. Pengangkatan yang tidak memenuhi syarat
Mengenai pengangkatan direksi yang tidak memenuhi syarat menurut UU Perseroan Terbatas menjadikan pengangkatan itu batal karena hukum. Hal tersebut dapat dijelaskan sebaga berikut :
· Pengangkatan batal karena hukum
Pasal 95 ayat (1) menentukan,
Pengangkatan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dalam penjelasan pasal ini, tidak terpenuhinya syarat tersebut haruslah berdasarkan bukti yang sah. Jadi, anggota direksi atau dewan komisaris yang mengetahui pengangkatan seorang anggota direksi tidak memenuhi syarat Pasal 93, harus mampu membuktikan hal itu dengan alat bukti yang sah yang ditentukan Pasal 164 HIR, Pasal 1866 KUH Perdata. Tidak dibenarkan tanpa alat bukti menyatakan pengangkatan seorang anggota direksi tida memenuhi syarat.
· Tindakan hukum yang harus dilakukan oleh direksi atau dewan komisaris
1) Memberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan
Direksi dan dewan komisaris yang mengetahui tidak terpenuhinya syarat dalam suatu pengangkatan seorang anggota direksi haruslah :
a) Memberitahukan hal itu kepada anggota direksi yang bersangkutan,
b) Pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tertulis,
c) Pemberitahuan dilakukan pada saat di ketahui hal tersebut.
2) Mengumumkan batalnya pengangkatan dalam surat kabar
Batalnya pengangkatan seorang anggota direksi, anggota direksi lain atau dewan komisaris harus :
a) Mengumumkannya dalam surat kabar
b) Jangka waktu pengumuman paling lambat 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diketahui tidak terpenuhinya syarat pengangkatan oleh anggota direksi lainnya atau dewan komisaris.
3) Memberitahukan pembatalan pengangkatan kepada mernteri
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh anggota direksi dan dewan komisaris menyangkut pembatalan pengangkatan, sesuai dengan Pasal 95 ayat (2) adalah :
a) Memberitahukan pembatalan pengangkatan tersebut kepada menteri,
b) Pemberitahuan tersebut agar pembatalan tersebut kemudian dicatat oleh menteri dalam daftar perseroan sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) huruf c dalam kategori perubahan data perseroan berdasar penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c.
E. Perbuatan hukum anggota direksi yang pengangkatannya tidak memenuhi syarat
Anggota direksi yang pengangkatannya tidak memenuhi syarat, segera setelah dilakukan pemberitahuan disertakan pula surat pembatalan pengangkatannya. Tapi, bagaimana dengan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama perseroan yang telah dilakukan direksi tersebut, padahal pengangkatannya telah terbukti tidak memenuhi syarat? Akibat hukum atas perbuatan hukum direksi yang pengangkatannya batal telah diatur oleh UU Perseroan Terbatas Pasal 95 ayat (3) dan (4) :
1) Perbuatan hukum yang dilakukan anggota direksi sebelum pengangkatannya batal
Perbuatan hukum anggota direksi sebelum pengangkatannya batal menjadi :
· Tetap sah dan mengikat (wettig en binhend, lawful and binding),
· Menjadi tanggung jawab perseroan untuk memenuhinya. Namun, hal ini tidak mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab dari anggota direksi tersebut.
2) Perbuatan hukum yang dilakukan anggota direksi untuk dan atas nama perseroan setelah pengangkatannya batal
Perbuatan hukum seorang angota direksi yang dilakukan setelah pengangkatannya batal, yaitu setelah kebatalan pengangkatannya tersebut di terbitkan di surat kabar dan telah diberitahukan kepada menteri untuk di catat dalam daftar perseroan, kemudian perbuatan hukum tersebut :
· Tidak sah menurut hukum (onwettig, unlawful),
· Perbuatan hukum tersebut tidak mengikat perseroan dan menjadi tanggung jawab pribadi dari anggota direksi yang bersangkutan.
Direksi : Fungsi Kepengurusan dan Perwakilan
Direksi, dalam perseroan memiliki fungsi sebagai berikut :
- Tugas pengurusan
Fungsi utama direksi adalah melaksanakan pengurusan perseroan yang dipimpinnya. Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas menyebutkan, Direksi sebagai Organ Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1).
a.1. pengurusan sehari-hari
Pengurusan sehari-hari, meliputi pengelolaan dan memimpin tugas dalam membimbing dan membina kegiatan atau aktivitas perseroan ke arah yang dimaksud dalam anggaran dasar perseroan.
a.2. Kewenangan direksi menjalankan pengurusan
implikasi dari fungsi pengurusan ini, direksi mempunyai kapasitas menjalankan pengurusan perseroan. Akan tetapi Pasal 92 ayat (2) memberikan batas-batas tertentu dalam menjalankan fungsi pengurusan tersebut.
· Sesuai dengan kepentingan Perseroan
Pengurusan perseroan harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan perseroan. Dalam hal ini tidak diperkenankan adanya benturan kepentingan. Kekayaan yang dimiliki oleh perseroan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan posisi jabatan sebagai direksi tidak diperkenankan untuk mencarin keuntungan pribadi.
· Harus sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
Berdirinya sebuah perseroan pastilah memiliki maksud dan tujuan tertentu. Maksud dan tujuan dari perseroan tersebut dimuat dalam anggaran dasar perseroan, sesuai yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. Dalam menjalankan wewenang pengurusan perseroan, direksi tidak boleh melampaui batas-batas tujuan dan yang dimaksud dalam anggaran dasar perseroan.
· Harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat
Kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang berdasarkan hal-hal berikut :
a. Keahlian (skill)
Pengurusan harus dilakukan direksi dengan pemahaman keterampilan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh direksi.
b. Peluang yang tersedia (available opportunity)
Dalam menjalankan tugas pengurusan, direksi harus benar-benar mampu membaca peluang yang dapat menguntungkan perseroan dengan memperhitungkan kondisi maupun waktu yang tepat. Direksi tidak boleh terburu-buru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Kebijakan yang diambil haruslah benar-benar telah diperhitungkan dan sesuai dengan kondisi serta kesempatan yang ada untuk mendapatkan keuntungan bagi perseroan.
c. Kebijakan yang diambil berdasar kelaziman dalam dunia bisnis (common business practice)
kebijakan yang diambil oelh direksi juga harus memperhatikan kelaziman yang terdapat dalam dunia bisnis. Akan tetapi, tidak cukup ukurannya praktik kelaziman saja, (common practice) namun kualitasnya harus praktik kelaziman yang terbaik (common best practice).
b. Tugas perwakilan
Sebagai salah satu organ perseroan terbatas, selain tugas dan fungsi kepengurusan, direksi juga memiliki kedudukan dan kewenangan untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama perseroan. Dalam UU Perseroan Terbatas, fungsi perwakilian yang dimiliki oleh ddireksi ini ditegaskan pada :
· Pasal 1 angka 5; direksi sebagai Orga Perseroan berwenang mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD;
· Pasal 99 ayat (1); Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan mewakili itu adalah untuk dan atas nama (for and on behalf) Perseroan. Bukan atas nama dari Direksi, tetapi mewakili Perseroan (representative of the company).
Fungsi perwakilan yang dimiliki oleh direksi adalah untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama perseroan. Tugas direksi dalam mewakili perseroan di luar pengadilan seperti melakukan transaksi bisnis untuk perseroan dengan pihak ketiga. Tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara antara lain :
1) Dilakukan sendiri,
2) Dilakukan oleh pegawainya yang ditunjuk untuk itu,
3) Dilakukan oeh komisaris, jika direksi berhalangan, sesuai ketentuan anggaran dasar,
4) Dilakukan oleh pihak ketiga sebagai agen dari perseroan.
Tugas perwakilan direksi di dalam pengadilan dilakukan dalam posisi sebagai berikut :
1) Perseroan sebagai penggugat di pengadilan
2) Perseroan sebagai tergugat di pengadilan
3) Perseroan sebagai pemohon di pengadilan
4) Perseroan sebagai termohon di pengadilan
5) Perseroan sebagai pengadu/pelapor untuk kasus pidana
6) Perseroan sebagai teradu/terlapor untuk kasus pidana
b.1. kewenangan mewakili direksi karena Undang-Undang
Dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat (1) UU Perseroatn Terbatas memberikan kewenangan kepada direksi untuk mewakili perseroan untuk dan atas nama perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kapasitas untuk mewakili perseroan dimiliki oleh direksi karena Undang-Undang. Dengan demikian, untuk bertindak mewakili perseroan, tidak memerlukan kuasa dari perseroan. Sebab kuasa yang dimilikinya atas nama Perseroan adalah kewenangan yang melekat secara inherent pada diri dan jabatan Direksi berdasar Undang-Undang.
Dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (3) pada dasarnya kewenangan direksi untuk mewakili perseroan :
· Tidak terbatas (unlimited) dan tidak bersyarat (uncondional)
· Kecuali oleh Undang-Undang, Anggaran Dasar atau keputusan RUPS menentukan lain.
Jadi, keputusan RUPS boleh saja mengatur dan menentukan syarat tertentu. Namun, dalam Pasal 98 ayat (4), keputusan RUPS tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
b.2. wewenang untuk mewakili perseroan dimiliki oleh setiap anggota direksi.
Jika anggota direksi lebih dari satu orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. ditegaskan pula dalam Pasal 98 ayat (2) UU Perseroan Terbatas :
· Apabila anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang,
· Maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili perseroan.
· Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Fungsi perwakilan oleh setiap anggota direksi bukanlah sesuatau hal yang mutlak, karena dalam Pasal 98 ayat (2) mengijinkan anggaran dasar untuk menentukan lain. Sehingga, anggaran dasar perseroan bisa saja menentukan bahwa hanya direktur utama atau direktur tertentu saja yang berhak mewakili perseroan. Jika ditentukan seperti itu maka, direktur lainnya selain dari yang ditentukan oleh anggaran dasar tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan.
Pada dasarnya undang-undang memberikan hak kepada setiap direksi untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dalam anggaran dasar ditentukan lain. Sesuai dengan kapasitasnya tersebut, direksi juga berwenang memberi kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk bertindak mewakili perseroan. Tindakan pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan tanpa memerlukan persertujuan lebih dulu dari RUPS maupun dewan komisaris. Namun, untuk hal-hal tertentu, anggaran dasar dapat mengatur bahwa dalam pemberian kuasa oleh dreksi kepada direksi lain atau pihak ketiga lain harus mendapat persetujuan dari RUPS, selama pengaturan dalam anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
b.3. anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan dalam keadaan tertentu
Dalam hal-hal tertentu, direksi tidak memiliki wewenang untuk mewakili perseroan. Pasal 99 ayat (1) UU Pereroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 mengatur mengenai keadaan dimana direksi tidak berwenang untuk mewakili perseroan, antara lain apabila :
· Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
· Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam keadaan yang demikian, pada ayat (2) ditentukan juga siapa saja yang berhak mewakili perseroan jika keadaan seperti yang disebutkan pada ayat (1) terjadi, antara lain :
· Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan;
· Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
· Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Subscribe to:
Posts (Atom)