Laman

Monday, March 21, 2011

Direksi : Fungsi Kepengurusan dan Perwakilan


Direksi, dalam perseroan memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Tugas pengurusan
Fungsi utama direksi adalah melaksanakan pengurusan perseroan yang dipimpinnya. Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas menyebutkan, Direksi sebagai Organ Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 92 ayat (1).
a.1. pengurusan sehari-hari
Pengurusan sehari-hari, meliputi pengelolaan dan memimpin tugas dalam membimbing dan membina kegiatan atau aktivitas perseroan ke arah yang dimaksud dalam anggaran dasar perseroan.
a.2. Kewenangan direksi menjalankan pengurusan
implikasi dari fungsi pengurusan ini, direksi mempunyai kapasitas menjalankan pengurusan perseroan. Akan tetapi Pasal 92 ayat (2) memberikan batas-batas tertentu dalam menjalankan fungsi pengurusan tersebut.
·         Sesuai dengan kepentingan Perseroan
Pengurusan perseroan harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan perseroan. Dalam hal ini tidak diperkenankan adanya benturan kepentingan. Kekayaan yang dimiliki oleh perseroan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan posisi jabatan sebagai direksi tidak diperkenankan untuk mencarin keuntungan pribadi.
·         Harus sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
Berdirinya sebuah perseroan pastilah memiliki maksud dan tujuan tertentu. Maksud dan tujuan dari perseroan tersebut dimuat dalam anggaran dasar perseroan, sesuai yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. Dalam menjalankan wewenang pengurusan perseroan, direksi tidak boleh melampaui batas-batas tujuan dan yang dimaksud dalam anggaran dasar perseroan.
·         Harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat
Kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang berdasarkan hal-hal berikut :
a.       Keahlian (skill)
Pengurusan harus dilakukan direksi dengan pemahaman keterampilan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh direksi.
b.      Peluang yang tersedia (available opportunity)
Dalam menjalankan tugas pengurusan, direksi harus benar-benar mampu membaca peluang yang dapat menguntungkan perseroan dengan memperhitungkan kondisi maupun waktu yang tepat. Direksi tidak boleh terburu-buru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Kebijakan yang diambil haruslah benar-benar telah diperhitungkan dan sesuai dengan kondisi serta kesempatan yang ada untuk mendapatkan keuntungan bagi perseroan.
c.       Kebijakan yang diambil berdasar kelaziman dalam dunia bisnis (common business practice)
kebijakan yang diambil oelh direksi juga harus memperhatikan kelaziman yang terdapat dalam dunia bisnis. Akan tetapi, tidak cukup ukurannya praktik kelaziman saja, (common practice) namun kualitasnya harus praktik kelaziman yang terbaik (common best practice).
b.      Tugas perwakilan
Sebagai salah satu organ perseroan terbatas, selain tugas dan fungsi kepengurusan, direksi juga memiliki kedudukan dan kewenangan untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama perseroan. Dalam UU Perseroan Terbatas, fungsi perwakilian yang dimiliki oleh ddireksi ini ditegaskan pada :
·         Pasal 1 angka 5; direksi sebagai Orga Perseroan berwenang mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD;
·         Pasal 99 ayat (1); Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan mewakili itu adalah untuk dan atas nama (for and on behalf) Perseroan. Bukan atas nama dari Direksi, tetapi mewakili Perseroan (representative of the company).
Fungsi perwakilan yang dimiliki oleh direksi adalah untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama perseroan. Tugas direksi dalam mewakili perseroan di luar pengadilan seperti melakukan transaksi bisnis untuk perseroan dengan pihak ketiga. Tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara antara lain :
1)      Dilakukan sendiri,
2)      Dilakukan oleh pegawainya yang ditunjuk untuk itu,
3)      Dilakukan oeh komisaris, jika direksi berhalangan, sesuai ketentuan anggaran dasar,
4)      Dilakukan oleh pihak ketiga sebagai agen dari perseroan.
Tugas perwakilan direksi di dalam pengadilan dilakukan dalam posisi sebagai berikut :
1)      Perseroan sebagai penggugat di pengadilan
2)      Perseroan sebagai tergugat di pengadilan
3)      Perseroan sebagai pemohon di pengadilan
4)      Perseroan sebagai termohon di pengadilan
5)      Perseroan sebagai pengadu/pelapor untuk kasus pidana
6)      Perseroan sebagai teradu/terlapor untuk kasus pidana
b.1. kewenangan mewakili direksi karena Undang-Undang
Dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat (1) UU Perseroatn Terbatas memberikan kewenangan kepada direksi untuk mewakili perseroan untuk dan atas nama perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kapasitas untuk mewakili perseroan dimiliki oleh direksi karena Undang-Undang. Dengan demikian, untuk bertindak mewakili perseroan, tidak memerlukan kuasa dari perseroan. Sebab kuasa yang dimilikinya atas nama Perseroan adalah kewenangan yang melekat secara inherent pada diri dan jabatan Direksi berdasar Undang-Undang.
Dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (3) pada dasarnya kewenangan direksi untuk mewakili perseroan :
·         Tidak terbatas (unlimited) dan tidak bersyarat (uncondional)
·         Kecuali oleh Undang-Undang, Anggaran Dasar atau keputusan RUPS menentukan lain.
Jadi, keputusan RUPS boleh saja mengatur dan menentukan syarat tertentu. Namun, dalam Pasal 98 ayat (4), keputusan RUPS tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
b.2. wewenang untuk mewakili perseroan dimiliki oleh setiap anggota direksi.
Jika anggota direksi lebih dari satu orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. ditegaskan pula dalam Pasal 98 ayat (2) UU Perseroan Terbatas :
·         Apabila anggota Direksi terdiri lebih dari satu orang,
·         Maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili perseroan.
·         Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Fungsi perwakilan oleh setiap anggota direksi bukanlah sesuatau hal yang mutlak, karena dalam Pasal 98 ayat (2) mengijinkan anggaran dasar untuk menentukan lain. Sehingga, anggaran dasar perseroan bisa saja menentukan bahwa hanya direktur utama atau direktur tertentu saja yang berhak mewakili perseroan. Jika ditentukan seperti itu maka, direktur lainnya selain dari yang ditentukan oleh anggaran dasar tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan.
Pada dasarnya undang-undang memberikan hak kepada setiap direksi untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dalam anggaran dasar ditentukan lain. Sesuai dengan kapasitasnya tersebut, direksi juga berwenang memberi kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk bertindak mewakili perseroan. Tindakan pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan tanpa memerlukan persertujuan lebih dulu dari RUPS maupun dewan komisaris. Namun, untuk hal-hal tertentu, anggaran dasar dapat mengatur bahwa dalam pemberian kuasa oleh dreksi kepada direksi lain atau pihak ketiga lain harus mendapat persetujuan dari RUPS, selama pengaturan dalam anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
b.3. anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan dalam keadaan tertentu
Dalam hal-hal tertentu, direksi tidak memiliki wewenang untuk mewakili perseroan. Pasal 99 ayat (1) UU Pereroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 mengatur mengenai keadaan dimana direksi tidak berwenang untuk mewakili perseroan, antara lain apabila :
·         Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
·         Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam keadaan yang demikian, pada ayat (2) ditentukan juga siapa saja yang berhak mewakili perseroan jika keadaan seperti yang disebutkan pada ayat (1) terjadi, antara lain :
·         Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan;
·         Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
·         Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

No comments:

Post a Comment