Laman

Monday, March 21, 2011

Direksi Perseroan Terbatas


Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri atas :
  1. Rapat Umum Pemegang saham (RUPS),
  2. Direksi, dan
  3. Dewan Komisaris.
Direksi merupakan salah satu organ perseroan, terdiri dari satu atau beberapa orang direktur yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab penuh terhadap kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menyebutkan mengenai pengertian dari direksi, yaitu :
      Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Kemudian Pasal 92 ayat (2) UUPT menentukan, bahwa direksi menjalankan pengurusan tersebut sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat , dalam batas yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, hanya perorangan yang dapat menjadi direktut suatu perseroan terbatas. Akan tetapi, ada banyak Negara yang bahkan memperbolehkan badan hukum yang menjadi direktur. Di Belanda misalnya, badan hukum dapat menjadi direktur, tetapi hanya orang perorangan yang dapat menjadi komisaris.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi seorang direksi, antara lain :
a.       Direktur haruslah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum
b.      Orang tersebut tidak pernah dinyatakan pailit secara pribadi dalam waktu lima tahun terakhir.
c.       Orang tersebut tidak pernah menjadi direktur atau komisaris dari perusahaan yang dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir.
d.      Orang tersebut tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu lima tahun terakhir.
UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 juga menentukan syarat-syarat seseorang yang dapat diangkat menjadi direksi, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :
  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pengangkatan direksi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut menjadi batal karena hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 95 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, bahwa pengangkatan direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota direksi lainnya atau dewan komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

No comments:

Post a Comment