Laman

Wednesday, May 18, 2011

Istilah Perseroan Terbatas


      Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum.[1] Istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, pada zaman Hindia Belanda dikenal dengan istilah Naamloze Vennootshap disingkat (NV).[2] Naamloze Vennootshap dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan tanpa nama. “Tanpa nama” disini dimaksudkan “tidak mempergunakan nama orang sebagai nama persekutuan (firma)” sebagai halnya pada persekutuan firma.[3] Dalam Pasal 36 KUHD juga disebutkan bahwa persekutuan semacam ini tidaklah memakai firma, melainkan nama perseroan diambil dari tujuan perusahaannya.[4]
      Perseroan Terbatas disingkat PT, terdiri dari dua kata, yaitu: perseroan dan terbatas. Perseroan ialah persekutuan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan kata “terbatas” itu tertuju pada tanggung jawab pemegang sahamnya yang bersifat terbatas pada jumlah nominal saham-saham yang dimilikinya.[5]
      Dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemakaian istilah “Perseroan Terbatas” lebih tepat ketimbang “Naamloze Vennootshap”. Sebab arti istilah “Perseroan Terbatas” lebih jelas dan tepat menggambarkan tentang keadaan senyatanya, sedangkan arti istilah Naamloze Vennootshap  kurang dapat menggambarkan tentang isi dan sifat perseroan secara tepat.[6]


[1]H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang-2. 2007. Hlm 88.
[2] Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas . 2008. Hlm. 1.
[3] H.M.N. Purwosutjipto. Op cit. hlm.91.
[4] Lihat Pasal 36  KUHD
[5] H.M.N. Purwosutjipto. loc cit.
[6] Ibid.

No comments:

Post a Comment