Laman

Wednesday, May 18, 2011

Subyek Hukum


      Pengertian subyek hukum (rechts subyek) adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak dan kewajiban.
      Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.[1]
      Subyek hukum menurut para ahli hukum, antara lain :
·         Prof. Subekti
Subjek Hukum : adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum (orang)
·         Riduan Syahrani
Subjek Hukum : Pendukung Hak dan Kewajiban
·         Prof. Sudikno
Subjek Hukum : Segala sesuatu yg mendapat hak dan kewajiban dari hukum
       Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang  dapat menjadi subyek hukum adalah manusia sebagai naturlijk person dan badan hukum sebagai rechtpersoon.

No comments:

Post a Comment