1) Tanggung direksi berdasarkan prinsip fiduciary duty
Seorang direksi dalam suatu perusahaan merupakan seseorang yang dipercaya dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik untuk dan atas nama perseroan. Seorang anggota direksi memiliki tugas fiduciary duties dalam perseroan yang terbit secara hukum akibat adanya suatu hubungan fiduciary antara seorang direksi dan perusahaan. Hal ini menempatkan direksi sebagai trustee, sehingga dituntut untuk memiliki kepedulian dan kemampuan, itikad baik, loyalitas dan kejujuran terhadap perusahaannya.
Berdasarkan prinsip ini, seorang anggota direksi memiliki tanggung jawab yang sangat tinggi. Tidak hanya dia bertanggung jawab atas ketidakjujuran yang disengaja, tetapi dia bertanggung juga secara hukum terhadap tindakan mismanagement, kelalaian atau gagal atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi perusahaan.
Prinsip Fiduciary duty membebankan tanggung jawab kepada direksi dalam menjalankan tugasnya, agar :
· Dilakukan dengan itikad baik
· Dilakukan dengan proper purpose
· Dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
· Tidak memiliki benturan tugas dan kepentingan.
Seorang direksi dikatakan telah melakukan tugasnya dengan baik, jika anggota direksi tersebut telah melakukan tugas pengurusan dan perwakilan seperti yang diamanatkan, semaksimal mungkin mengerahkan segala pengetahuan dan kemampuannya secara reasonable. Direksi harus bersungguh-sungguh memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, para pekerja. Juga dalam menjalankan tugasnya tidak boleh melanggar hukum, anggaran dasar, dan kepentingan umum.
2) Tanggung jawab berdasarkan prinsip ultra vires
Prinsip ultra vires, merupaka sebuah doktrin yang mengatur akibat hukum bilamana terjadi suatu tindakan perseroan yang melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Meskipun dalam sejarah hukum secara universal terlihat trend yang semakin mengendorkan berlakunya prinsip ultra vires, tetapi prinsip ini masih diberlakukan di banyak Negara, termasuk juga Indonesia. Istilah ultra vires diterapkan dalam arti yang luas, yakni termasuk tidak hanya kegiatan yang dilarang oleh anggaran dasar, tetapi juga termasuk tindakan yang tidak dilarang, tetapi melampaui yang diberikan kepadanya.
Suatu perbuatan hukum dipandang berada diluar maksud dan tujuan perseroan manakala memenuhi salah satu kriteria;
· Perbbuatan hukum yang bersangkutan secara tegas dilarang oleh anggaran dasar.
· Dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat dikatakan akan menunjang kegiatan-kegiatan yang disebut dalam anggaran dasar.
· Dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dapat diartikan sebagai menunjang kepentingan perseroan terbatas.
UU Perseroan Terbatas menempatkan maksud dan tujuan perseroan pada posisi yang sangat sentral dalam anggaran dasar. Perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar harus disetujui oleh RUPS sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku. Di samping itu, perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran tersebut haruslah mendapat persetujuan oleh Menteri Kehakiman, didaftarkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam berita negara.
Direksi hanya berhak dan berwenang untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan yang diatur dengan Undang-Undang dan maksud dan tujuan yang telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan. Setiap tindakan dari direksi yang diluar wewenangnya tidak mengikat perseroan. Prinsip ultra vires bertujuan untuk melindungi investor atau para pemegang saham dari tindakan direksi yang diluar wewenang atau kemudian untuk memperoleh ganti rugi.
Tindakan ultra vires menyebabkan perbuatan tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum, dan jika ada pihak yang dirugikan, maka pihak direksilah yang mesti bertanggung jawab secara pribadi.
3) Tanggung jawab pribadi direksi
Seorang anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika :
· Bersalah dalam menjalankan tugasnya;
· Lalai menjalankan tugasnya
Tugas pengurusan dan perwakilan yang dilakukan direksi secara tidak bertanggung jawab dan tanpa itikad baik akan mengakibatkan direksi bertangguh jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang terjadi.
Dalam menjalankan tugas pengurusan perseroan, wajib dilakukan dengan itikad baik yang meliputi aspek :
· Wajib dipercaya, selamanya dapat dipercaya dan selamanya harus jujur;
· Wajib melaksanakan pengurusan untuk tujuan yang wajar atau layak
(proper purpose);
(proper purpose);
· Wajib menaati peraturan perundang-undangan (statutory duty or duty obedience);
· Wajib loyal terhadap perseroan (loyality duty), tidak menggunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi;
· Wajib menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan. Tidak mengambil atau menahan keuntungan perseroan demi keuntungan pribadi, tidak bersaing dengan perseroan.
Jika anggota direksi lalai melaksanakan kewajiban itu atau melanggar apa yang dilarang atas pengurusan itu, dan kelalaian atau pelanggaran itu menimbulkan kerugian terhadap perseroan, maka anggota direksi itu, bertanggung jawab penuh secara pribadi (persoonlijk, personally liable) atas kerugian perseroan tersebut.
4) Tangung jawab secara tanggung renteng anggota direksi
Pasal 97 ayat (4) menentukan, dalam hal direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.
Penegakkan penerapan tanggung jawab secara tanggung renteng dalam hukum perseroan Indonesia, baru dikenal dalam UU Perseran Terbatas 2007. Sebelumnya baik pada KUHD dan UUPT 1995, yang ditegakkan adalah prinsip tanggung jawab pribadi yang digantungkan kepada faktor siapa pelaku yang melakukan kesalahn, kelalaian, atau pelanggaran itu.
Berdasarkan ketentuan ini, apabila salah seorang anggota direksi lalai atau melanggar kewajibannya atau tidak menjalankannya dengan itikad baik sehingga menimbulkan kerugian, maka setiap anggota direksi secara bersama-sama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Meskipun, anggota direksi lain tidak ikut melakukan tindakan yang dimaksud, mereka tetap ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan secara tanggung renteng. Artinya, hukum menganggap semua anggota direksi bertanggung jawab renteng (personally and/or jointly), yaitu secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama atas seluruh kerugian pihak lain, tanggung jawab mana berlaku atas segala perbuatan yang dilakukan oleh direksi untuk dan atas nama perseroan, meskipun anggota direksi tersebut tidak ikut melakukan bahkan tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.